Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas, mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, meningkatkan serta kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Berkembangnya sektor Jasa Konstruksi yang semakin kompleks dan semakin tingginya tingkat persaingan layanan Jasa Konstruksi, serta hadirnya UU Cipta Kerja, sehingga dibutuhkan pengaturan sektor Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang lebih dinamis dan simple, oleh karena itu diterbitkan Perpres 12 tahun 2021 serta Peraturan LKPP sebagai petunjuk Teknisnya, hal ini sejalan dengan PP. No. 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Untuk memastikan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa berjalan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum sebagaimana tertuang di dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berisi penetapan 8 (delapan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah Menjadi bagian dari pengelola keuangan K/L Dalam pengangkatan, harus memenuhi persyarat pengangkatan sebagai PPK Dapat diemban oleh PA/KPA dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
- Menyusun perencanaan pengadaan;
- Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Menetapkan rancangan kontrak;
- Menetapkan HPS;
- Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepala Penyedia;
- Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan pelaksanaan dan Penyelesaian kegiatan kepada, PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- Menilai kinerja Penyedia;
- Menetapkan tim pendukung;
- Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
- Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
- Kebijakan Umum dan Landasan Hukum Pengadaan Jasa Konstruksi
- Persyaratan, Tugas, dan Kewenangan Pelaku Pengadaan dan Pihak Terkait Dalam Pengadaan Jasa Konstruksi
- Perencanaan Pengadaan Jasa Konstruksi
- Penyusunan dan Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK
- Penyusunan dan Penetapan HPS jasa Konstruksi
- Penyusunan Rancangan Kontrak Jasa Konstruksi
- Persiapan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi
- Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
- Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak (Pekerjaan Konstruksi)
- Pelaksanaan dan Pengendalian Kontrak (Jasa Konsultasi Konstruksi)
- Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Jasa Konstruksi
- Penerapan dan Implementasi Sistem Manajemen Kesehatan Kerja Konstruksi (Kelas Bonus)
Penerapan dan Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi
Landasan Hukum
- UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- Perpres 12 Tahun 2021, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021
Narasumber Dari
- Tim Narasumber TOT – LKPP
- Kementerian PUPR
- Praktisi Jasa Pengadaan Jasa Konstruksi
- Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI)
Metode Pelatihan
- Online Via ZOOM
- 12 sesi Pertemuan, @2 – 2.5 jam
- Paparan Narasumber
- Studi Kasus
- Diskusi dan Tanya Jawab
Fasilitas Peserta
- 12 sesi Pertemuan
- Materi Pelatihan
- Peraturan Terkait
- 12 Video Rekaman Pelatihan
- Format Dokumen PPK
- E- sertifikat
Pelatihan Teknis - Online ini akan diselenggarakan pada :
- 12 sesi Pertemuan, @2 – 2.5 jam
- 16 – 29 November 2021
- 13.00 – 15.30 WIB
Berapa Investasi Pelatihan Teknis - Online ini ?
Kegiatan sejenis biasanya seharga :
Saat ini kami berikan Harga Khusus sebesar :
Harga dapat NAIK sewaktu-waktu! Manfaatkan dan TAKE ACTION SEKARANG!
Promo ini Terbatas, segera Amankan Seat Anda.
Penyelenggara Kegiatan
Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) merupakan lembaga Diklat resmi yang berdiri sejak tahun 2005, dan telah Terakreditasi A Oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) – RI, untuk kegiatan Pelaksanaan Pelatihan Pengadaan dan Sertifikasi Barang/ Jasa pemerintah. Saat ini telah memiliki Alumni sebanyak 1.300.580 orang, yang tersebar di seluruh Indonesia, LPKN juga telah medapatkan 2 Rekor MURI, dalam penyelenggaraan Webinar dengan jumlah Peserta lebih dari 100.000 orang.
Kunjungi Juga Website www.LPKN.id
Kontak Panitia : 0811-1242-824
Pengunjung Hari Ini : 2
Pengunjung Online : 1
Total Pengunjung : 6.353